Sunnah Nabi Menjilat Garam Sebelum dan Sesudah Makan?
Assalamualaikum,
Saya dari Malaysia. Banyak tersebar di Facebook berkenaan mengambil secubit garam sebelum makan merupakan sunnah Nabi Sollallahu’alaihiwassalam?
Sent from my iPhone
Dari: Superjenglot
Jawaban:
Wa’alaikum salam,
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat beliau,
وإذا أكلت فابدأ بالملح واختم بالملح؛ فإن في الملح شفاء من سبعين داء، أولها الجذام والجنون والبرص
”Jika kamu makan, mulailah dengan mencicipi garam dan akhiri dengan makan garam. Karena dalam garam terdapat obat bagi 70 penyakit, yang pertama lepra, gila, dan kusta…”
Dan ada hadis lain yang semisal, yang paling dikenal adalah hadis Ali bin Abi Thalib di atas.
Hadis ini disebutkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dalam al-Musnad, dari Abdurrahim bin Waqid, dari Hammad bin Amr, dari As-Suri bin Khalid bin Syadad. Hadisnya cukup panjang, yang disebutkan di atas adalah salah satu cuplikannya.
Dalam al-Fatawa al-Haditsiyah ketika pembahasan hadis ini dijelaskan,
وهذا إسنادٌ ساقطٌ، مسلسلٌ بالمجروحين،فشيخ الحارث بن أبي أسامة، قال الخطيب في «تاريخه» (11/85): «في حديثه مناكير، لأنها عن ضعفاء ومجاهيل»
Hadis ini sanadnya gugur, penuh rentetan perawi yang dinilai cacat. Syaikh al-Harits bin Abi Usamah, dikatakan oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikhnya (11/85), ‘Dalam hadisnya terdapat banyak yang munkar. Karena hadis-hadisnya diriwayatkan dari para perawi dhaif dan majhul (tak dikenal).’ (al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaeni, 1/497).
Sementara perawi berikutnya yang bernama Hammad bin Amr, dinilai pendusta oleh al-Juzajani. Abu Zur’ah menilainya sebagai orang lemah hadisnya. Ibnu Hibban menilai orang ini dengan mengatakan,
كان يضع الحديث وضعًا
‘Dia telah memalsukan hadis.’
Hammad juga ditinggalkan oleh an-Nasai, dan Bukhari menyebutnya, ’Munkar hadisnya.’
Kemudian, as-Suri bin Khalid, dinyatakan oleh al-Azdi, ‘Tidak dianggap.’ Sementara ad-Dzahabi dalam al-Mizan menyatakan, ‘Tidak dikenal.’
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaeni, 1/497).
Ibnul Jauzi juga menyebutkan hadis ini dalam karyanya al-Maudhu’at (kumpulan hadis dhaif). Ketika sampai pada pembahasan hadis ini, beliau mengatakan,
هذا حديث لا يصح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Hadis ini tidak sah sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Maudhu’at, 2/289).
Kemudian, as-Suyuthi (w. 911 H) juga membawakan hadis di atas, dari jalur lain, yaitu dari jalur Abdullah bin Ahmad, dari ayahnya Ahmad bin Amir, dari Ali bin Musa ar-Ridha. Selanjutnya, as-Suyuthi menegaskan,
لا يصح والمتهم به عبد الله بن أحمد بن عامر أو أبوه فإنهما يرويان نسخة عن أهل البيت كلها باطلة
”Tidak shahih. Yang tertuduh di sini adalah Abdullah bin Ahmad bin Amir dan ayahnya. Kedua orang ini mengumpulkan tulisan hadis dari ahlul bait, namun semuanya dusta (atas nama ahlul bait).” (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/179).
As-Syaukani (w. 1250 H) juga memberikan penilaian yang sama. Bahkan beliau dengan tegas menyatakan, ’Hadis palsu.’ (al-Fawaid al-Majmu’ah, 1/78).
Dari semua keterangan di atas, tidak halal bagi kita untuk menyatakan bahwa mencicipi garam sebelum atau sesudah makan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua hadis tentang masalah ini adalah hadis dusta atas nama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Janda Ditinggal Mati Suami Menurut Islam, Hukum Menghajikan Orang Tua, Oral Menurut Islam, Gambarcicak, Doa Menghafal Dengan Sekali Baca, Doa Minta Hidayah